Bagaimana Membuat Perusahaan Legal di Indonesia?

Cara membuat perusahaan legal di Indonesia berarti kita harus mendaftarkan perusahaan kita, agar perusahaan kita terdaftar secara legal. Badan usaha baik dalam usaha kecil, menengah maupun besar sangat penting untuk memiliki badan hukum.
Badan hukum harus melindungi badan usaha dari segala tuntutan yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Ciri utama badan hukum adalah pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab atas kekayaan perusahaan.
Langkah-langkah cara membuat perusahaan legal di Indonesia harus memenuhi persyaratan di bawah ini dan mengikuti proses yang ada.
Tahapan – tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
Tahap Penyerahan Nama PT
Proses ini bertujuan untuk mengecek nama PT (apakah Nama PT sudah digunakan atau belum?). Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) pendiri dan pengurus perusahaan;
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) ketua/pendiri PT
Tahap Pendirian Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biasanya akta ini memuat keterangan tentang nama perseroan, jenis usaha apa, nama pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perseroan seperti siapa direktur utama, direksi, dan komisaris.
Tahap Pembentukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Surat ini Anda dapatkan dari kantor desa tempat perusahaan Anda berada. Berdasarkan surat ini, kepala desa mengeluarkan surat yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akta perusahaan Anda. Persyaratan lain yang dipersyaratkan adalah: Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun lalu, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang tidak berdomisili di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan fotokopi akta perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT. Persyaratan lain yang dipersyaratkan adalah: NPWP pribadi Direktur PT, fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi warga negara asing, khusus PT PMA), SKDP, dan akta Buat PT.
Tahapan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian). Persyaratan yang diperlukan antara lain:
Tahap Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kasudin Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
Tahap Penyerahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten yang bersangkutan sesuai dengan domisili perusahaan.
Tahapan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan tersebut memiliki daftar perusahaan wajib dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka harus diumumkan di BNRI perusahaan yang telah diumumkan di BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Tahap Pendirian Yayasan
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan, yaitu
Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, Anda dan para pendiri lainnya perlu menentukan berapa banyak kekayaan yang akan disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Nama yang ingin digunakan sebagai nama foundation perlu dicek terlebih dahulu. Berbeda dengan pengecekan nama perusahaan elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual, sehingga memakan waktu lebih lama.
- Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih. Orang yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia atau orang asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
- Alamat domisili. Dalam mendirikan yayasan harus diperhatikan alamat domisili yang akan digunakan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini juga akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas yayasan.
- Yayasan pembangun. Yang dapat menjadi pendiri yayasan adalah orang perseorangan yang juga pendiri yayasan dan/atau orang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina
- Pengurus adalah organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan dan tidak boleh menjadi pembina dan/atau pengawas. Biasanya pengurus terdiri dari minimal tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Fungsi pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang cakap melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh menjadi pembina dan/atau pengurus.
- Bidang usaha. Yayasan bisa bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan tidak memiliki anggota.
Pendaftaran dan Tahap Hukum
Setelah nama yayasan yang Anda ajukan masih ada, langkah selanjutnya adalah membuat akta notaris Indonesia yang menjelaskan tentang yayasan tersebut. Untuk tahap ini, Anda membutuhkan jasa notaris. Apabila syarat-syarat tersebut telah lengkap, para pendiri bersama-sama hadir kepada Notaris untuk menandatangani akta pendirian.
Yayasan ini telah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun, Yayasan ini belum menjadi badan hukum. Oleh karena itu, Notaris akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Tahap Pengumuman
Akta pendirian yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum diumumkan di samping berita negara (besarnya biaya pengumuman diatur dengan peraturan pemerintah)
Pengumuman disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akta pendirian disahkan. Selama pengumuman itu belum dilakukan, pengurus yayasan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala kerugian yayasan.
Semoga dengan artikel ini, pertanyaan tentang bagaimana membuat perusahaan legal di Indonesia telah terjawab dengan baik. Semoga beruntung.
Komentar
Posting Komentar